RANCANGAN TINDAKAN UNTUK AKSI NYATA

Judul Modul      : Refleksi Filosofi Pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara

Nama Peserta     : Jubaedah, M.Pd (063) 

 

Latar Belakang

 

Rancangan tindakan adalah sebagai bentuk upaya peningkatan penerapan Filosofi Ki Hajar Dewantara pada situsi pandemi yang menggunakan tehnik pembelajaran during dan luring.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Linimasi Tindakan Yang akan dilakukan

1). 2 November – 5 November 2020 Sosialisasi kepada kepala sekolah dan mempersiapkan  rancangan kegiatan

2).  6   November  –   17  November 2020 :

Pelaksanaan Kegiatan melalui during dan luring:     

  - Penanaman Konsep Karakter melalui pembiasaan membaca doa setiap memulai dan akhir pembelajaran.(daring/luring)

 - Mengajak siswa untuk membiasakan memberi kabar/ijin saat tidak bisa mengikuti kegiatan baik daring maupun luring.

 - Mengajak siswa untuk membiasakan diri untuk menjadi duta lingkungan dengan menjadi wali tanaman baik di sekolah maupun rumah.

 -Mengajak siswa untuk mengeksplorasikan diri menggali seluruh kompetensi yang dimiliki secara bebas selama tidak melanggar aturan di sekolah/rumah.

2) 18 November – 24 November 2020 evaluasi dan Refleksi hasil pelaksanaan aksi.

Tujuan 

Mewujudkan konsep merdeka belajar, output dari kegiatan pembelajaran diutamakan pada terealisasinya penumbuhan karakter dan terlahirnya insan pendidikan yang religi, aktif, kreatif, inovatif, mandiri dan berfikir kritis.

 

 

Tolok Ukur keberhasilan 

1) Terbiasa membaca salam dan do’a sebelum dan sesudah belajar.

2) Siswa selalu memberi kabar/izin saat saat tidak mengikuti kegiatan.     

3) Aktif dalam kegiatan Duta lingkungan

4) Pembelajaran aktif, kreatif dan menyenangkan terpenuhi

5) Tergali informasi dari Penerapan karakter baik yang tampak pada kegiatan sehari-hari siswa di rumah melalui komunikasi dengan orang tua atau masyarakat lingkungan tempat tinggal siswa

 

Dukungan yang dibutuhkan:

1.Dukungan dari seluruh stake holder pendidikan mulai dari tingkat Kecamatan  Dukungan yang dibutuhkan dalam hal ini Korwil, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, Komite, Tokoh Masyarakat, serta Orang tua/Wali siswa di rumah. Sampai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat kabupaten.

2. Smarphone yang memadai untuk mengakses dan menginput berbagai kegiatan yang terkait CGP.

3. Materi/ Biaya  : menyisihkan sumber pendapatan untuk pelaksanaan kegiatan

4. Dokumentasi kegiatan

 





Komentar

Postingan populer dari blog ini